BOGOR, RADARPENA.CO.ID - Penampilan Kepala Inspektorat Kota Bogor, Pupung W. Purnama tengah menjadi sorotan publik. Hal itu disebabkan karena, mantan camat ini tampil begitu mewah dalam kehidupannya atau biasa disebut dengan fleksing.
Tak hanya itu, Pupung juga mempunyai barang-barang mewah.
Dari pantauan di media sosialnya bernama @Poe2ng ada beberapa mewah yang diperkirakan bernilai ratusan juta. Selain itu di media sosialnya @Poe2ng terlihat beliau sering bermain golf.
BACA JUGA:Kedekatan Prabowo dan AM Hendropriyo Sebut, AM Hendropriyono Sekali Komandan Tetap Komandan
Sementara itu, mantan aktivis 98, Rommy Prasetya menyayangkan adanya pejabat di Kota Bogor yang selalu tampil mewah dan disampaikan ke publik. Menurutnya sikap tersebut menunjukan etika dan norma yang tidak baik
"Yang pertama jelas ini perbuatan tidak boleh dilakukan oleh seorang pejabat negara apalagi sudah ada aturan yang melarangnya," ujar Rommy saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Sabtu 18 Mei 2024
Yang kedua, lanjut Rommy, tentu ini melanggar norma dan etika sebagai seorang pejabat yang seharusnya menjadi panutan bukan malah memamerkan gaya hidup dan kekayaan.
"Yang ketiga pj walikota Bogor harus mengambil tindakan tegas," tandas Rommy.
BACA JUGA:Viral! Gagal Melancarkan Aksinya Pelaku Curanmor di Bekasi Todongkan Pistol dan Dikepung Warga
Sekedar informasi, gaya hidup pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) telah diatur dalam beberapa aturan. Setidaknya ada 3 aturan yang mengatur soal gaya hidup ASN dan pejabat publik.
Ketiga aturan tersebut diantaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS.
Selanjutnya ada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Dan terakhir ada surat edaran (SE) Menpan RB nomor 13 tahun 2014 tentang gerakan hidup sederhana.
Jika ketiga aturan tersebut dilanggar, ada beberapa sanski juga yang akan terapkan.
Sanski tersebut berupa sanski moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan pejabat pembina kepegawaian berupa pernyataan tertutup dan terbuka, dengan menyebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan.