Hati-hati! Jerat Hukum Penyebar Hoax di Indonesia

Senin 13-05-2024,14:37 WIB
Reporter : Reza Fahlevi
Editor : Dimas Satriyo

Sementara Pasal 15 menyatakan, “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

BACA JUGA:

Dengan semakin maraknya penyebaran hoaks di Indonesia, menjadi suatu keharusan bagi kita semua untuk memahami betapa seriusnya implikasi hukum yang dapat dihadapi oleh para pelaku penyebar hoaks.

Hoaks bukanlah sekadar permainan atau lelucon, tetapi merupakan tindakan yang dapat merusak stabilitas sosial, mengakibatkan kerugian finansial, dan bahkan memecah belah persatuan bangsa. 

Oleh karena itu, kita perlu menyadari bahwa hukum telah menetapkan sanksi yang tegas bagi siapa pun yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi palsu dan menyesatkan. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah mengalami revisi, serta regulasi hukum lainnya seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, para pelaku hoaks dapat dikenakan hukuman pidana yang berat, termasuk pidana penjara hingga sepuluh tahun dan denda hingga miliaran rupiah. 

Dengan pemahaman ini, semoga kita dapat terhindar dari perbuatan yang merugikan diri sendiri dan masyarakat, serta mendorong penegakan hukum yang lebih efektif dalam memerangi penyebaran hoaks di negeri ini.

Kategori :