“Aku tadi ngegombal pake bahasa isyarat. Kamu ga ngerti ya? Ini artinya bapak kamu muter-muter ya? Bapak kamu power ranger? Bapak aku power ranger. Dia suka membasmi Godzilla sama korupsi,” ucap Gerallio.
Lebih lanjut Ade menuturkan kejadian itu bermula saat terlapor memposting video prank yang menirukan gerakan seperti bahasa isyarat. Setelahnya saksi berkomentar dan meminta untuk menghapus video tersebut.
Atas perbuatannya pelapor meleporkan Gerallio ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan sangkaan Pencemaran nama baik pasal 310 KUHP dan atau Pasal 157 (1) jo pasal 27 ayat 1 dan 2 UU ITE dan atau pasal 7 Jo pasal 144 UU No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitias.