Kepala Bea Cukai Purwakarta Tepis Tuduhan Harta Fantastis Rp 60 Miliar

Jumat 10-05-2024,05:20 WIB
Reporter : Reza Fahlevi
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pada Selasa tanggal 7 Mei 2024, Rahmady Effendi Hutahaean, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, didampingi oleh istrinya, Margaret Christina Yudhi Handayani Rampolodji, melakukan kunjungan ke Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Mereka menghadapi media untuk menegaskan bahwa berita yang beredar di media massa telah memutarbalikkan fakta dan memuat fitnah yang merugikan.

Rahmady Effendi menegaskan bahwa tuduhan terhadap dirinya, yang melibatkan intimidasi, ancaman, dan pemerasan, tidak berdasar.

Sebaliknya, ia menyatakan bahwa dirinya yang justru menjadi korban dari somasi dan ancaman yang diterimanya, termasuk ancaman untuk dilaporkan ke berbagai lembaga seperti KPK, Kementerian Keuangan, dan Kepolisian.

BACA JUGA:

Rahmady menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk mengalihkan tanggung jawab dari pelapor, yakni Wijanto Tirtasana.

Rahmady menegaskan bahwa laporan yang dibuat terhadap dirinya ke KPK dan Polda Metro Jaya oleh Wijanto Tirtasana adalah upaya untuk menghindari tanggung jawab atas tindakannya.

Wijanto sendiri sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro atas dugaan melakukan serangkaian tindak pidana selama menjabat sebagai CEO perusahaan trading PT Mitra Cipta Agro. 

Margaret Christina menjelaskan bahwa PT Mitra Cipta Agro adalah perusahaan swasta yang didirikannya bersama dengan rekan-rekannya pada tahun 2019.

BACA JUGA:

Wijanto Tirtasana dipilih sebagai CEO oleh para pemegang saham dengan pertimbangan bahwa ia memiliki kualifikasi yang cukup untuk menjalankan perusahaan tersebut.

Di bawah kepemimpinan Wijanto sebagai CEO, omzet penjualan perusahaan meningkat secara signifikan. Namun, Margaret mengungkapkan bahwa laporan keuangan perusahaan telah direkayasa untuk menyajikan gambaran bahwa perusahaan mengalami kesulitan keuangan.

Hasil pemeriksaan internal menunjukkan bahwa Wijanto diduga melakukan pemalsuan surat dengan menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, serta melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.

Sebagai respons atas temuan ini, Margaret melaporkan Wijanto Tirtasana ke Polda Metro Jaya dengan nomor Laporan Polisi LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, yang tanggal 6 November 2023.

Dalam laporan tersebut, Wijanto diduga melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut Margaret saat ini laporan tersebut sudah naik ke tahap Penyidikan.

Kategori :