Tugas dan Wewenang Hakim Agung Dalam Menjaga Marwah Keadilan

Selasa 07-05-2024,15:32 WIB
Reporter : Reza Fahlevi
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Penangkapan seorang Hakim Agung oleh KPK beberapa waktu lalu menandakan adanya indikasi tercemarnya proses peradilan oleh praktik korupsi. Hal ini menjadi sorotan karena peran yang sangat krusial dari hakim dalam menjaga integritas dan keadilan di dalam sistem peradilan.

Sebagai pejabat yang dipercaya dan memiliki wewenang tinggi, seorang Hakim Agung seharusnya dipilih atas dasar kualitas yang sangat baik. Mereka dianggap sebagai representasi keadilan dari perspektif ilahi, dimana keputusan mereka didasarkan pada prinsip "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Karena hakim memiliki peran yang begitu penting, maka adalah sangat disayangkan jika mereka terlibat dalam praktik korupsi atau melanggar etika dalam menjalankan tugas mereka.

Seorang hakim memiliki kekuasaan untuk menjatuhkan hukuman berat seperti hukuman mati, menghancurkan kehidupan seseorang baik secara finansial maupun secara pribadi, serta menghilangkan hak-hak sipil seseorang.

BACA JUGA:

Mahkamah Agung, sebagai institusi tertinggi dalam sistem peradilan, memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas dan kredibilitas peradilan. Hakim-hakim yang bertugas di Mahkamah Agung, yang dikenal sebagai Hakim Agung, seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan tanpa kompromi.

Dasar hukum terkait dengan struktur dan fungsi Mahkamah Agung diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung memiliki yurisdiksi atas berbagai jenis perkara, termasuk peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara. Sebagai lembaga penegak hukum tertinggi, Mahkamah Agung memegang peran kunci dalam menjaga kemerdekaan dan keadilan sistem peradilan di negara ini.

BACA JUGA:

Mahkamah Agung, yang merupakan pengadilan tertinggi di Indonesia, memiliki banyak tugas dan tanggung jawab yang diatur oleh Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Beberapa dari tugas dan tanggung jawab tersebut adalah:

1. Mengadili kasus yang sudah diputuskan oleh pengadilan di bawahnya dalam tingkat kasasi, kecuali jika ada aturan lain.

2. Menguji kecocokan peraturan dengan Undang-Undang.

3. Memberikan pandangan dan saran hukum kepada lembaga negara dan pemerintah jika diminta.

4. Mengawasi cara pengadilan di bawahnya menjalankan tugasnya.

5. Menangani sengketa tentang siapa yang berhak mengadili suatu kasus.

Kategori :