JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Guinea merupakan sebuah negara yang terletak di Afrika Barat yang ada di pantai Atlantaik.
Sebelumnya negara ini disebut sebagai Guinea Prancis, negeri ini kadang-kadang disebut Guinea-Conakry untuk membedakan dengan negara tetangganya, Guinea-Bissau.
Ibu kota, pusat pemerintahan, dan kota terbesarnya adalah Conakry. Guinea memiliki luas 246.000 kilometer persegi sedikit lebih besar dari Inggris.
Jumlah populasi Guinea Conakry pada 2021 ini tercatat mencapai 13,49 juta jiwa.
- BACA JUGA:Sah! Akhirnya FIFA Izinkan Siaran Langsung Laga Timnas Indonesia vs Guinea, Catat Tanggalnya
- BACA JUGA:Head to Head Kekuatan Timnas U23 vs Guinea Jelang Playoff Olimpiade Paris 2024
Mayoritas penduduk Guinea 80 persennya menganut agama islam yang berasal dari berbagai etnis termasuk Etnis Fulani dan Malinkes.
Negara Guinea merdeka dari Perancis pada 1985 dan dikenal sebagai salah satu produsen bauksit terbesar dunia.
Adapun sumber perekonomian utama Guinea adalah pertanian subsisten atau swasembada pangan.
Merujuk Britannica, Conakry didirikan oleh bangsa Perancis pada 1884. Namanya berasal dari sebuah desa lokal yang dihuni oleh orang-orang Soussou.
Kemudian Conakry menjadi ibu kota protektorat Rivières du Sud (1891), koloni Guinea Prancis (1893), dan Guinea merdeka (1958).
Guinea dikenal memiliki potensi sumber daya yang besar. Negara ini merupakan salah satu produsen utama bauksit dunia yang melimpah, serta kaya akan besi, emas, berlian, dan minyak.
- BACA JUGA:Resmi! Laga Timnas Indonesia U23 vs Guinea Digelar Tertutup, Erick Thohir Lobi FIFA
- BACA JUGA:Hasil Pertandingan Brasil Vs Guinea di FIFA Match Day, Brazil Menang dengan Skor 4 - 1
Sejarah Pemerintahan Guinea
Sebelum merdeka pada 1958, Guinea masih bagian dari French West Africa dan dipimpin Sekou Toure (1958-1984), lalu Lansana Conte (1984-20018).
Usai Sekou Toure wafat, Lansana Conte pernah mengambil alih kekuasaan melalui kudeta militer dan berhasil memimpin selama 24 tahun.
Pada 1991, konstitusi baru lahir yang memungkinkan adanya pemerintahan sipil, presiden sipil, majelis nasional, dan legislatif unicameral untuk menentukan hak pilih secara universal.
Namun, referendum pada 2001 mengubah konstitusi dan memperpanjang masa jabatan presiden dari 5 tahun menjadi 7 tahun, serta kemungkinan tidak terbatas.