Polisi Ungkap Penipuan Modus Jasa Pengiriman Barang, 4 Orang Jadi Tersangka

Senin 06-05-2024,07:06 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

“Keempat tersangka ditangkap di lokasi yang saling terpisah,” ungkap Arief, Minggu 5 Mei 2024. 

Keempat tersangka ini dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Kategori :