TANGERANG, RADARPENA.CO.ID-Polresta Tangerang mengungkap kasus penipuan atau penggelapan yang dilakukan 4 tersangka, Minggu 5 Mei 2024.
Modus operandinya pura-pura sebagai penerima jasa pengiriman barang hingga terjadi negoisasi antara tersangka dan korban.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Tangerang Komisaris Arief Nazaruddin Yusuf, kasus ini bermula dari laporan korban pemilik penggilingan biji plastik di wilayah Gelap Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Korban alami penipuan pada 20 Maret 2024 lalu.
BACA JUGA:Ukraina Wajibkan Militer bagi Penderita HIV, TBC hingga Gangguan Jiwa
Korban yang bernisial ANS saat itu melaporkan dirinya yang tertipu Ratusan juta.
Gilingan plastic Hips Naturalnya telah digelapkan oleh 3 orang dan kakak kandung korban yang beinisial TM ikut terlibat dalam penggelapan tersebut.
Ia lalu melapor kejadian beserta keberadaan pelaku ke polisi.
"TM ditangkap di rumahnya, selanjutnya kami melakukan pengembangan terhadap dua sindikat pelaku lainnya dan berhasil diamankan di Perum Puri Harmoni II, Legok, Tangerang, yang diketahui bernama GR dan HH. Dan kami saat ini masih mengejar satu tersangka lagi yang terlibat dalam kasus ini,” terang Arief.
BACA JUGA:Jawa dan Jakarta Diprediksi Akan Berawan, Ini Prakiraan Cuaca BMKG Senin 6 Mei
Modus yang dilakukan para tersangka yakni, berpura-pura sebagai penerima jasa pengiriman barang. Korban yang hendak mengirimkan gilingan plastik HIPS Natural itu kemudian bernegoisasi untuk ongkos dengan tersangka.
Setelah korban memberikan sejumlah uang dan produk yang hendak dikirim, korban baru sadar jika dirinya telah tertipu.
Ia merasa tertipu karena tersangka tidak Kembali ke lokasi pertemuan serta kontak costumer service tak bisa dihubungi. Adapun kerugian korban mencapai Rp122.500.000.00,-.
"Namun setelah membawa barang yang akan dikirim, pelaku tak kunjung kembali ke lokasi pertemuan, korban pun berupaya menghubungi kontak customer dan asisten customer yang mengaku bernama SRI, namun kontak customer dan asisten customer tersebut sampai dengan saat ini tidak aktif, tidak dapat dihubungi dan berkomunikasi,” ujar Arief.
Adapun untuk keempat pelaku tersebut diantaranya berinisial TM (29), ANS (24) warga Kabupaten Tangerang, GR (31) dan HH (38) warga Bandung.