Menag Yaqut menambahkan, sanksi berat akan dikenakan pada travel atau biro dari Indonesia yang memberangkatkan jemaah tanpa visa haji resmi. Sanksi tersebut akan diberikan dari pemerintah Indonesia.
"Ini sudah dikuatkan oleh pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan oleh kerajaan Saudi Arabia, bahwa siapapun jemaah haji yang gunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah. Itu fatwa dari kerajaan Saudi Arabia," kata Yaqut
Yaqut menyebutkan visa yang bisa digunakan oleh jemaah haji Indonesia yakni visa haji dan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh kerajaan Arab Saudi.
"Visa di luar itu tidak boleh dipergunakan, visa jiaroh, visa umal, atau visa apapun digunakan untuk ibadah haji, tidak bisa," tegasnya.
BACA JUGA:Jelang Weekend, 9 Rekomendasi Tempat Wisata Populer Untuk Isi Liburan di Kawasan Kota Tua
BACA JUGA:Bertepatan Hari Bumi, tiket.com Kenalkan Tiket Green Sebagai Tren Pariwisata yang Ramah Lingkungan
Untuk diketahui Indonesia akan mulai memberangkatkan jemaah haji kloter pertamanya pada 12 Mei mendatang. Hingga saat ini Sebanyak 171.000 visa haji jemaah haji Indonesia telah diterbitkan Kerajaan Arab Saudi. Jumlah 171.000 tersebut berarti sudah 70 persen visa haji jemaah Indonesia tuntas.
"Kami menyelesaikan 171.000 visa jemaah haji, kira-kira 70 persen dari seluruh jumlah jemaah haji Indonesia. Mudah-mudahan sisa dari jumlah itu akan selesai dalam satu pekan ke depan," ujar Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah.
Dari pembahasan tersebut, maka dapat disimpulkan, jika Anda ingin berangkat haji, gunakanlah visa haji yang diakui/ disah-kan oleh Pemerintah Saudi ( Visa Haji dan Visa Mujamalah).
Anda tidak diperbolehkan menggunakan visa lain selain kedua visa tersebut.
Resiko sanksi berat akan dikenakan pada biro perjalanan haji yang menggunakan visa selain itu.