Sebelumnya sempat diberitakan dari pengakuan perusahaan farmasi AstraZeneca terungkap ketika menjalani proses gugatan dass action para penerima vaksin di Inggris.
Mereka mengklaim mendapatkan efek buruk lantaran disuntik AstraZeneca ini.
BACA JUGA:Arinal Djunaidi dan Edy Rahmayadi Daftar Calon Kepala Daerah Lewat PKB
Gugatan pertama diajukan oleh Jamie Scott, ayah dua anak yang mengalami pendarahan otak permanen setelah terkena pembekuan darah dan pendarahan otak.
Sehingga dirinya tidak dapat bekerja setelah menerima suntikan AstraZeneca pada April 2021.
Setelah sempat menentang klaim tersebut, akhirnya AstraZeneca mengakui bahwa vaksin COVID 19 bisa memicu kasus TTS meskipun sangat jarang terjadi.
Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI) Prof Hindra Irawan Satari menegaskan hingga kini nihil kejadian TTS di Tanah Air. Pihaknya sudah melakukan surveilans atau pengawasan aktif kepada lebih dari 20 juta orang yang menerima vaksin COVID-19.
Bila mengacu pada laporan yang terjadi di sejumlah negera, kejadian TTS yang memicu pembekuan darah terjadi dalam empat hingga 42 jam setelah menerima vaksin COVID-19 AstraZeneca. Dengan begitu, dapat disimpulkan mereka yang sudah menerima vaksinasi AstraZeneca dalam kurun waktu bulan hingga tahun, dan tidak mengeluhkan apapun, bebas dari risiko TTS.
Prof Hindra juga menegaskan bahwa belum ada laporan TTS hingga saat ini yang diterima oleh Komnas KIPI.
Artinya waspada memang harus tetapi khawatir berlebihan tidak perlu khawatir berlebihan.
BACA JUGA:Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Tidak Sah, Ini Fatwa Majelis Ulama Arab Saudi
Diakui bahwa vaksin AZ dalam kasus yang sangat jarang dapat menyebabkan TTS.
Mekanisme penyebabnya masih tidak diketahui.
Lebih lanjut, TTS juga dapat terjadi tanpa adanya vaksin AZ atau vaksin apapun.
Penyebab dalam tiap kasus akan bergantung pada bukti ahli.