Peras Caleg Rp200 Juta, Ketua Panwaslu Dipolisikan

Rabu 01-05-2024,09:35 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

AMBON, RADARPENA.CO.ID - Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dilaporkan ke Polisi karena dugaan memeras seorang Calon Legislatif sebesar Rp200 juta.

Peristiwa ini terjadi di Ambon pada 28 April 2024 kemarin. Anggota Panwaslu berinisial JP dilaporkan ke Polda setempat pada Selasa 30 April 2024.

Adalah, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Daim Baco Rahawarin melaporkan oknum Ketua Panwaslu Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat berinisial JP ke polda setempat.

Dari informasi yang beredar, menurut Daim, JP menemui caleg berinisial TS saat proses pemilu lalu.

Dalam pertemuan itu, JP berusaha meyakinkan TS bahwa dia akan membantu meloloskan caleg tersebut dalam pileg. Syaratnya TS harus menyetor uang senilai Rp 200 juta kepada dirinya.

"Infonya dia minta uang dari caleg provinsi itu, lalu dia membawa-bawa nama saya di situ, seolah-olah untuk meyakinkan caleg itu. Saya tidak tahu caleg dari partai apa, tetapi dia caleg provinsi inisialnya TS," ungkapnya.

BACA JUGA:Mengulik Sejarah Negara Uzbekistan Mulai dari Agama, Ras hingga Iklim

Daim menegaskan bahwa dia sama sekali tidak tahu persoalan tersebut. Terkait uang senilai Rp 200 juta, dia tidak tahu apakah telah disetor atau belum oleh TS.

Menurut Daim. setiap anggota Bawaslu dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) dalam menjalankan tugasnya diatur dalam undang undang.

Penyelenggara pemilu, kata dia, juga dilarang keras memanfaatkan jabatannya demi kepentingan tertentu, karena hal itu tidak dibenarkan. "Kalau dia ketemu caleg untuk diskusi itu mungkin masih bisa, tetapi kalau ketemu caleg untuk meyakinkan dia bisa membantu maka itu melanggar dan tidak beretika," ujarnya.

Daim juga telah membuat hak jawab kepada media lokal yang memberitakan kasus pemerasan caleg tersebut. Hak jawab dilayangkan lantaran media yang memberitakan kasus itu tidak mengonfirmasi dirinya, padahal namanya ikut dibawa-bawa dalam kasus tersebut.

"Saya juga kaget ketika dalam pemberitaan media lokal, nama saya juga dicatut oleh oknum ketua panwascam sebagaimana isi pemberitaan tersebut. Saya berharap agar secepatnya diproses biar ada titik terang terhadap kasus ini,” ujarnya.

BACA JUGA:Demo Berujung Anarkis, BTN: Kami Menghormati Kebebasan Berpendapat Tapi Sangat Menyayangkan

Sebelumnya, Daim Baco Rahawarin mengetahui namanya dicatut terlapor dalam pemberitaan media lokal terkait kasus dugaan pemerasan terhadap calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Maluku berinisial TS.

"Saya sudah laporkan JP pada Minggu 28 April 2024, malam kepada Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku," kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Daim Baco Rahawarin, di Ambon, Selasa 30 April 2024.

Kategori :