Ketahui ! Inilah Fungsi dan Peranan Bea Cukai dalam Ekspor dan Impor Barang

Selasa 30-04-2024,14:20 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Putri Indah

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Melansir situs Kemenkeu, Bea Cukai berasal dari dua suku kata, Bea dan Cukai. Bea merupakan pungutan yang dikenakan atas keluar masuknya barang/komoditas di daerah pabean. Pungutan bea ini bersifat wajib serta dikenakan pada produk hasil ekspor dan impor. 

Bea yang dikenakan atas barang impor disebut bea masuk, sedangkan bea yang dikenakan atas barang keluar disebut bea keluar. Bea berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti ongkos.

Sementara, Cukai adalah pungutan negara terhadap barang-barang tertentu dengan sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai. Sifat-sifat tersebut antara lain: 

  • Konsumsinya perlu dikendalikan
  • Peredarannya perlu diawasi
  • Pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,
  • Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

BACA JUGA:

Saat ini, Indonesia dikategorikan sebagai negara berkembang. Untuk itu, diperlukan fungsi pelayanan dan pengawasan yang berhubungan dengan kebijakan fiskal untuk meningkatkan perekonomian dan melindungi masyarakat Indonesia.

Bea dan cukai ada di Indonesia untuk menjadi institusi yang berfungsi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan melindungi Indonesia dari masuknya barang-barang yang terkena larangan dan pembatasan (lartas). 

Bea dan cukai yang dikenal saat ini merupakan instansi yang dapat dipercaya masyarakat dalam pelayanan maupun pengawasan. Hal tersebut didukung dengan adalah pelayanan prima (Service Level Agreement).

Bea dan cukai telah banyak melakukan perbaikan baik dari dalam instansi sendiri atau dari luar instansi seperti pengaduan masyarakat.

Bea dan cukai memiliki visi yang luar biasa hebat, yaitu menjadi institusi kepabeanan dan cukai terkemuka di dunia. Visi tersebut dicerminkan dengan cita-cita yang tinggi melalui penetapan target yang menantang dan terus menerus terpelihara di masa depan. 

Visi bea dan cukai tersebut dilakukan dengan menjalankan beberapa langkah spesifik seperti, memfasilitasi perdagangan dan industri, menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan internasional, dan mengoptimalkan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai. 

Langkah-langkah yang dilakukan tersebut bertujuan untuk memajukan negara Indonesia dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian Indonesia. 

BACA JUGA:

Tugas dan Fungsi Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Instansi Kepabeanan Indonesia) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Dikutip dari situs resmi Bea Cukai, berikut adalah tugas dari Bea Cukai.

  • Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, fungsi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah:

  1. Perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum, pelayanan dan pengawasan, optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai
  5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penenmaan negara di bidang kepabeanan dan cukai
  6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Kategori :