UU Baru di Irak, Kelompok LGBT Bisa Dipenjara 15 Tahun dan Denda Rp527 Miliar

Senin 29-04-2024,09:59 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

Miller juga menyatakan bahwa undang-undang tersebut “melemahkan upaya reformasi politik dan ekonomi pemerintah” dan mengancam mereka yang paling rentan dalam masyarakat Irak.

Kelompok LGBTQ atau LGBT di Irak harus hidup di bawah pengawasan. 

Menurut laporan yang dirilis pada tahun 2022 oleh Human Rights Watch dan organisasi non-pemerintah IraQueer, wanita sering kali menjadi sasaran "penculikan, pemerkosaan, penyiksaan, dan pembunuhan" tanpa hukuman.

Menurut Sarah Sanbar, seorang peneliti Irak dari Human Rights Watch, undang-undang baru tersebut 'adalah perkembangan yang mengerikan dan merupakan serangan terhadap hak asasi manusia.'

"Daripada berfokus pada pembuatan undang-undang yang akan menguntungkan warga Irak – seperti mengesahkan RUU kekerasan dalam rumah tangga atau RUU perlindungan anak – Irak memilih untuk menyusun diskriminasi terhadap kelompok LGBT,” katanya.

Kategori :