Melansir dari ketentuan di dalam pasal 4 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, adapun persyaratan calon peserta didik baru tingkat SD wajib dipenuhi, seperti:
1. Telah berusia 7 tahun; atau
2. Minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli dengan tahun berjalan.
BACA JUGA:Resmi! Nadiem Makarim Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris dari Kelas 3 SD Mulai Tahun Ajaran 2027/2028
BACA JUGA:Sah! Pakaian Adat Jadi Pakaian Seragam Sekolah, Ini Ketentuan Mendikbudristek
BACA JUGA:Perubahan Kurikulum Bikin Stres Guru, Jokowi Ingatkan Nadiem Makariem: Hati-hati Pak Mendikbud!
Dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SD, lebih memprioritaskan bagi anak yang sudah berusia 7 tahun.
Kendati demikian, sesuai dengan arahan Mendikbud untuk kebijakan spesial untuk anak yang masih berusia 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli dengan tahun berjalan, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Mempunya kecerdasan dan bakat istimewa; atau
2. Telah memiliki kesiapan psikis.
Demikian informasi mengenai syarat minimal usia bagi calon PPDB tingkat SD yang disesuaikan dengan aturan Mendikbud. Informasi ini penting diketahui oleh para orang tua.