Orang Tua Wajib Tahu! Ini Minimal Usia PPDB Tingkat SD yang Diatur Mendikbud, Tidak Lagi 7 Tahun Lho?

Senin 29-04-2024,06:54 WIB
Reporter : Verly
Editor : Dery Sutardi

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Simak informasi mengenai kententuan usia minimal bagi calon peserta didik baru untuk tingkat sekolah dasar (SD) yang di atur oleh Mendikbud.

Menteri Pendidikan dan Budaya (Mendikbud) Nadiem Makarim telah resmi menetapkan batas minimal usia masuk pendidikan sekolah dasar.

Adapun calon peserta didik baru untuk tingkat SD yang sudah ditetapkan bukan berusia 7 tahun.

Kebijakan usia minimal masuk sekolah dasar (SD) ini juga sudah diatur oleh Nadiem Makarim melalui Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

BACA JUGA:Nadiem Makarim Cabut Kegiatan Pramuka dari Ekstrakurikuler di Sekolah, Apa Alasannya?

BACA JUGA:Tuai Kritikan, Aturan Baru Soal Ganti Seragam Sekolah yang Diterapkan Nadiem Makarim

BACA JUGA:Resmi! Mendikbud Rombak Seragam Sekolah Baru 2024 untuk Tingkat SD Sampai dengan SMA

Tidak hanya batas usia minimun SD, dalam Permendikbud tersebut juga mengatur persyaratan usia untuk peserta calon didik Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan juga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Lantas berapa minimal usia yang diperbolehkan untuk mendaftar sebagai peserta didik baru sekolah dasar yang sudah ditetapkan dalam Permendikbud tersebut? 

Jika mengacu pada keterangan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang sudah di tetapkan oleh Nadiem Makarim, adapun batas minimal usia untuk mendaftar sebagai calon peserta didik baru SD adalah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Akan tetapi dalam aturan tersebut, anak dengan usia 7 tahun pada saat mendaftar sebagai peserta didik baru tingkat SD akan lebih diprioritaskan.

Selain batas usia 6 tahun pada tanggal 1 Juli dengan tahun berjalan, Nadiem Makarim juga menjelaskan tidak melarang anak dengan tingkat kecerdasan atau bakat istimewa bisa mendapatkan kesempatan yang sama.

Kebijakan spesial ini diberikan oleh Nadiem Makarim bagi anak yang memiliki kecerdasan lebih, dibolehkan untuk mendaftar sebagai peserta didik baru tingkat SD meski usianya baru 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan.

Namun dalam kebijakan spesial ini, perlu ada pembuktian dan hal yang pendukung lainnya seperti rekomendasi tertulis dari psikolog prefosional yang membenarkan bahwa anak tersebut memiliki tingkat kecerdasan yang lebih pada temen setaranya atau pada tingkat yang setara.

Selain pendukung dari psikolog profesional, pembuktian dapat dilakukan dari pihak calon sekolah didiknya melalui dewan guru serta pejabat lain dari sekolah tersebut.

Kategori :