Tanpa rasa curiga, warga yang dimintai tolong tersebut akhirnya mau menuruti permintaan pelaku untuk membuang kardus yang berisikan jasad korban tersebut ke Kali.
"Kalo kata bocah yang bantuin itu juga katanya ini baju apaan ini kok berat amat, ada kali 40-50 kg beratnya, tapi ya itu tetep dia mau bantuin tanpa diming-imingi, pokoknya buang jasad korban itu sebelum maghrib," ungkapnya.
NYP (28) kini telah diamankan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan terancam dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.