“Teman-teman tiga hari kemarin itu (juga) datang ke rumahnya Via Vallen untuk meminta pertanggungjawaban, akan tetapi respons pihak keluarga itu seakan-akan mengulur-ulur,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Bramada, pihaknya memberikan batas waktu 3x24 jam kepada RF untuk memenuhi kwajibanya. Dia pun mengancam akan menempuh jalur hukum jika tidak ada respons.
“Kami nunggu itikad baik, kami tunggu sampai hari Kamis, 25 April 2024. Kalau memang tidak ada, kami lanjutkan laporan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan,” tutupnya.