MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, Prabowo- Gibran Presiden Indonesia 2024-2029

Selasa 23-04-2024,17:00 WIB
Reporter : Iksan Agus A.
Editor : Dimas Satriyo

''Sebagai seorang patriotik, menurut saya Prabowo akan mengembalikan dan menjaga nilai-nilai Demokrasi ini di masa-masa Indonesia ke depan, ''ungkapnya. 

Sementara di kesempatan yang sama Cak Imin juga menegaskan dengan telah dibacakannya putusan MK, maka Proses Pilpres telah selesai secara keseluruhan.

Keputusan MK ini kata Cak Imin menjadi penanda berakhirnya Pilpres 2024. 

Cak Imin mengaku telah menerima putusan MK tersebut tentang sengketa hasil Pilpres 2024.

Ketua Umum PKB itu menyebut putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Kami masih menerima, kita semua menghormati putusan MK ini sebagai keputusan yang final dan mengikat, ''ucap Cak Imin. 

Kategori :