Setelah selesai melakukan balik nama STNK, membayar pajak kendaraan, serta sudah mendapatkan STNK dengan identitas baru.
Jika sudah, langkah selanjutnya yakni mengurus balik nama BPKB.
BACA JUGA:5 Tipe Vespa Termahal di Indonesia, Setara dengan Harga Mobil
Proses balik nama BPKB dilakukan dengan prosedur balik nama seperti biasa dengan STNK yang baru.
Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu lagi STNK lama atau surat kehilangan dari kepolisian.
Pemohon tinggal menyiapkan berkas berupa salinan STNK baru, BPKB lama dan fotokopiannya, salinan KTP, salinan bukti cek fisik yang sudah dilegalisir dan salinan kuitansi pembelian kendaraan bekas tadi.