JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Membeli motor bekas sering menjadi pilihan yang menguntungkan bagi banyak orang karena harganya yang lebih terjangkau.
Namun, seringkali motor bekas yang dibeli tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang merupakan dokumen penting untuk membuktikan kepemilikan dan legalitas kendaraan tersebut.
Pertanyaannya, apakah motor bekas tanpa STNK bisa dibuatkan yang baru?
BACA JUGA:Prediksi El Clasico Real Madrid vs Barcelona Liga Spanyol 22 April 2024, H2H dan Link Streaming
Tenang motor bekas tanpa STNK bisa dibuatkan baru simak cara dan syaratnya secara resmi jadi legal di jalan.
Namun perlu diingat bahwa motor seken tanpa STNK yang dimaksud karena benar-benar hilang.
Artinya, bukan karena unit notor dari hasil penggelapan atau curian.
Berikut tahapan untuk mendapatkan STNK yang baru:
Pertama mengajukan permohonan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian di Polres setempat.
Surat kehilangan ini berfungsi untuk blokir data STNK lama yang hilang.
Blokir dilakukan agar tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan orang lain.
BACA JUGA:Survei Indikator: Mayoritas Publik Percaya Putusan Pemilu KPU, Tak Setuju Pemilu Ulang
Artinya STNK lama yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Untuk syarat dokumen lain yang perlu disiapkan sama dengan proses balik nama kendaraan pada umumnya.
Antara lain BPKB asli dan fotokopi, KTP pemilik yang baru, kuitansi pembelian kendaraan yang dilengkapi materai Rp 10.000, serta bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat.