DR mengaku bahwa kemaluannya sempat dipegang oleh korban, yang kemudian tangannya langsung di tepis oleh DR.
Dirinya sempat mengucapkan kepada C untuk tidak melakukan tindakan yang kurang ajar tersebut. Hal tersebut dirinya lakukan untuk membela dirinya.
"Kami boncengan berdua. Saat di jalan, dia pegang-pegang saya sampai ke kemaluan. Tangannya langsung saya tepis, sambil berkata jangan kurang ajar," kata DR.
Setibanya di rumah mertuanya, karena sudah menahan rasa yang cukup kesal akibat perbuatannya korban terhadap dirinya, DR tidak berfikir panjang dan langsung mengambil botol yang terisi air bening dan menyiram ke arah muka korban.
Dirinya tidak menyangka bahwa air bening yang terisi di botol untuk menyiram ke wajah korban tersebut bukanlah air putih, melainkan air keras.
"Saya tidak tahu kalau itu cuka para, karena di dalam botol air mineral. Jadi langsung saja saya siramkan ke wajah dia" terangnya.
Usai disiram dengan air keras, C disebutkan pergi meninggalkan rumah mertuanya. DR juga mengaku bahwa sebenarnya tidak mengenal korban.
"Setelah itu, dia langsung kabur melarikan diri. Saya tidak kenal dengan korban," kata dia.
BACA JUGA:Anggota KPPS Kalibata City Diduga Jadi Korban Pelecehan Pengawas TPS
BACA JUGA:Modus Ritual Mandi Kembang, Seorang Wanita Muda Jadi Korban Pelecehan Dukun di Serang
Atas tindakaannya, DR dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun.
Korban mengalami luka bakar di seluruh mukanya dan saat itu sempat dilarikan ke rumah sakit.
Dijelaskan juga selain mengamankan pelaku, polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa air dan botol aqua yang digunakan DR untuk menyiram wajah korban.