Warteg dan Rumah Makan Padang Akan Dikenakan Pajak

Jumat 19-04-2024,13:52 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

PANDEGLANG, RADARPENA.CO.ID-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang mulai menerapkan pajak dari Warung Tegal (Warteg) dan Rumah makan Padang di wilayah Pandeglang.

Kepala Bapenda Pandeglang Ramadani mengatakan, pihaknya sudah mencatat sebanyak 200  warteg dan rumah makan Padang di wilayah perkotaan yang nantinya untuk masuk dalam pajak daerah.

BACA JUGA:2 Jenis Pajak Kendaraan Bermotor yang Wajib diketahui, Berlaku untuk Kendaraan Roda 2 dan Roda 4

Dikatakan bahwa sebuah surat himbauan telah disiapkan untuk pemilik kedai, kafe, rumah makan Padang, dan warteg.

"Sementara ini jumlahnya ada sekitar 200 itu baru di wilayah perkotaan, kalau kita sisir lagi pasti akan lebih banyak. Intinya kita edukasi persuasif kepada para pedagang kuliner ya mudah-mudahan ini untuk optimalisasi pendapatan asli daerah," ungkapnya, Kamis 18 April 2024.

BACA JUGA:BPBD Keluarkan Peringatan Dini: Aktivitas Gunung Gamalama Meningkat

Tujuannya adalah agar mereka mematuhi aturan terkait penarikan pajak.

"Kami akan memulai dengan melakukan inspeksi di lapangan terdekat, seperti di Kecamatan Pandeglang, Majasari, dan Karangtanjung. Data yang kami kumpulkan akan kami verifikasi. Jika syarat-syarat terpenuhi, maka tempat usaha tersebut akan ditetapkan sebagai wajib pajak,” katanya.

Lebih lanjut, Bapenda Pandeglang  akan mendaftarkan para wajib pajak tersebut untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

"Besar kemungkinan besok tim Bapenda dari bidang pendataan dan penetapan akan turun ke lapangan. Kami akan memfasilitasi agar para wajib pajak dapat langsung mendapatkan NPWPD-nya tanpa harus datang ke kantor,” tambahnya.

Lebih lanjut, kemudian Bapenda Pandeglang akan meregistrasi para wajib pajak tersebut untuk dibuatkan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD).

"Mungkin besok teman-teman tim Bapenda dari bidang pendataan dan penetapan sudah mulai turun mungkin ke lapangan, kita fasilitasi mereka wajib pajak langsung dibuatkan NPWPD nya tanpa harus datang ke kantor,” lanjutnya.

Sebagaimana perlu diketahui, penarikan pajak bagi wajib pajak tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Soal tercapai atau tidaknya target pajak daerah, ia menyatakan optimis. Namun, saat ini masih dalam tahap penjajakan dan belum ada nilai target yang ditetapkan.

“Kalau buat saya insyaallah optimis, cuman kan tadi kita masih dalam proses penjajakan dan belum menetapkan target secara spesifik. Yang penting, kita harus memastikan bahwa mereka menyadari kewajiban untuk membayar, sehingga kita dapat mengembangkan formulasi perhitungan secara bertahap,” tandasnya.

Kategori :