Namun, ia menilai penghapusan situs dan pemblokiran rekening saja tidak cukup untuk memberantas judi online. Karena judi online merupakan kategori isu transnasional.
“Ada yang tidak dilakukan di dalam negeri, tetapi lintas batas (negara), ada yang dilakukannya tidak melalui rekening bank. Karena itu, lapisan demi lapisan pemberantasannya harus diselesaikan sehingga tidak ada ‘ruang kosong’ yang terus terjadi," ucap Mahendra.
"Karena kan persoalan dasarnya saja kita lihat belum terselesaikan dengan menyeluruh,” kata Mahendra. Keresahan karena judi online memuncak, karena peredaran uang di judi online sudah mencapai Rp327 triliun.