JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Leasing atau perusahaan pembiayaan adalah salah satu opsi yang sering dipertimbangkan oleh individu atau bisnis untuk memperoleh dana tambahan.
Meskipun leasing dapat memberikan akses cepat ke uang, ada beberapa bahaya yang perlu dipertimbangkan sebelum Anda memutuskan untuk meminjam dari perusahaan leasing.
Meskipun leasing memiliki keuntungan tertentu, penting untuk mengenali dan memahami potensi kerugian yang terkait dengan jenis pembiayaan ini.
Jika dilihat dari perbedaan dengan Pinjol, leasing menggunakan jaminan untuk bisa meminjamkan dana ke debiturnya seperti BPKB motor atau mobil.
- BACA JUGA:Bank BJB Buka Lowongan Kerja Terbaru 2024, Simak Posisi hingga Persyaratannya
- BACA JUGA:Terbaru! Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang hingga Mei 2024
Selain itu, pinjam di leasing juga melalui proses yang cukup panjang. Namun, ada resiko ketika telat membayar tagihan.
Jika di pinjol di teror oleh debt collector, di leasing tak hanya didatangi oleh petugas lapangan.
Bahkan lebih buruknya, motor atau jaminan anda bisa ditarik sampai anda mampu melunasi tagihan.
Berikut adalah beberapa bahaya yang perlu Anda ketahui ketika mengajukan kredit ke Leasing:
1. Tingginya Tingkat Bunga
Salah satu bahaya utama meminjam uang dari perusahaan leasing adalah tingkat bunga yang tinggi. Perusahaan leasing sering kali menetapkan tingkat bunga yang lebih tinggi daripada lembaga keuangan lainnya karena risiko yang lebih tinggi dalam memberikan pinjaman tanpa jaminan.
Tingginya tingkat bunga ini dapat membuat jumlah pembayaran bulanan menjadi sangat tinggi dan dapat menyulitkan Anda untuk membayar kembali pinjaman.
2. Biaya dan Biaya Tersembunyi
Selain tingkat bunga yang tinggi, perusahaan leasing juga sering kali menetapkan berbagai biaya dan biaya tersembunyi, seperti biaya administrasi, biaya keterlambatan pembayaran, atau biaya pemulihan.
Biaya-biaya ini dapat meningkatkan jumlah total yang harus Anda bayar dan menyebabkan pinjaman menjadi lebih mahal dari yang diharapkan.
3. Risiko Penarikan Aset