Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmadrin Noor mengatakan NPWP Format baru yang masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas salah satunya untuk dapat login ke www.pajak.go.id.
Dari ketiga (ke-3) format yang ada, maka wajib Pajak sesuai dengan jenis-jenisnya bisa login ke pajak.go.id caranya sebagai berikut.
1. WP menggunakan NIK caranya :
- Buka situs www.pajak.go.id lalu tekan login
-Masukkan nomor NIK 16 digit yang tertera di KTP, gunakan kata sandi yang sesuai, lalu masukkan kode keamanan yang tersedia serta akhiri dengan klik login.
-Jika data yang dimasukkan sudah benar, maka akan muncul dashboard profil anda pada layar.
-Jika tidak bisa maka ulangi langkah dari awal namun dengan memasukkan 15 digit NPWP.
-Setelah masuk buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validasi NIK, lalu klik ubah profil.
-Uji coba keberhasilan dengan logout lalu login kembali dengan NIK 16 digit.
- Bila NIK telah tercantum pada profil maka NIK terlah terupdate dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.
Demikian uraian singkat cara menerapkan atau menggunakan www.pajak.go.id dengan menggunakan 3 format baru, terkhusus Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dengan memakai NIK yang sudah tervalidasi yang ada di KTP masing-masing.