JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Simak aturan baru terkait perubahan jenis seragam sekolah untuk segala tingkat pendidikan di Indonesia.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah menetapkan peraturan baru terkait seragam sekolah terbaru 2024.
Pemberlakuan aturan seragam baru akan diterapkan pada seluruh jenjang pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
BACA JUGA:
- Nadiem Makarim Cabut Kegiatan Pramuka dari Ekstrakurikuler di Sekolah, Apa Alasannya?
- Perubahan Kurikulum Bikin Stres Guru, Jokowi Ingatkan Nadiem Makariem: Hati-hati Pak Mendikbud!
Dijelaskan penetapan seragam baru sekolah oleh Mendikbudristek telah sesuai berdasarkan Permendikbud nomor 50 Tahun 2022.
Adapun perubahan aturan seragam oleh Nadiem Makarim dengan tujuan agar para siswa bisa menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan dari peserta didik.
Selain itu, menetapkan aturan seragam baru sekolah bisa meningkatkan citra satuan pendidikan.
Termasuk juga untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat.
Adapun penetapan jenis seragam baru sekolah ini, untuk peserta didik pada jalur pendidikan formal.
Mengutip dari aturan Permendikbud Nomor 50 tahun 2022, dijelaskan ada beberapa jenis seragam bagi peserta didik mulai dari tingkat SD, SMP, dan juga SMA.
Berikut ini aturan jenis seragam baru sekolah menurut keputusan Mendikbudristek:
1. Seragam Nasional
Adalah pakaian dikenakan oleh peserta didik di sekolah dengan model dan warna yang sama, berlaku secara nasional.
Pakaian Seragam Nasional digunakan peserta pidik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
2. Seragam Pramuka