JAKARTA,RADARPENA.CO.ID- Saat bulan ramadan pasangan suami istri disiang hari dilarang melakukan hubungan badan.
Jika hal tersebut nekat dilakukan, maka sesuai hadist dari Nabi Muhammad SAW keduanya akan mendapat denda berupa mengganti puasa selama 2 bulan terturut-turut.
Karena beratnya denda yang harus dibayar, maka pasangan suami istri, karena itu merupakan syariat saat berpuasa tidak ada yang berani melanggar.
Tetapi di dalam Al-quran memberikan keringanan yakni membolehkan untuk melakukan hubungan intim saat malam hari di bulan Ramadan
Hal tersebut merupakan ketentuan pokok syariat, dari puasa Ramadan, yakni tidak makan dan minum serta melakukan hubungan intim suami istri di siang bulan Ramadan.
BACA JUGA:
- Arti Eid Mubarak: Istilah Populer saat Idul Fitri, Ini Makna dan Kalimat Ucapan yang Identik Setiap Lebaran
- Inilah 7 Amanalan Sunah yang Bisa Diterapkan Saat Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Meski hal tersebut telah jelas masih juga terjadi umat keliru dalam memahami aturan di dalam agama islam.
Sering terjadi saat sudah memasuki malam takbiran atau tiba di Hari Raya 1 Syawal, mengkhawatirkan hubungan suami istri dan enggan melakukan.
Semua itu terjadi karena tersisipi oleh pendapat-pendapat takhyul yang tidak memiliki dasar sama sekali
Mengutip dari Web kabar24.bisnis.com yang dikutip bengkuluekspress.com disebutkan pendapat Buya Yahya Pendiri Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon mengatakan hubungan bagi suami istri di malam Takbiran atau hari lebaran adalah halal.
Buya Yahya menegaskan hubungan intim yang dilakukan pasangan suami istri bikan suatu hal yang terlarang, apalagi Hari Raya adalah hari untuk bersenang-senang.
''Memang ada keyakinan yang aneh-aneh yang tidak membolehkan, tetapi berhubungan suami istri bagi yang pasangan sah adalah halal, ''ujarnya di kutip dari Youtube Al-Barjah.
Hubungan suami-istri bagi pasangan yang sah, boleh dilakukan karena pada saat lebaran, kita tidak boleh berpuasa, sehingga boleh melakukan hal-hal yang semula dilarang saat berpuasa.
Penegasan Buya Yahya tentang diperbolehkannya pasangan suami istri sah melakukan hubungan intim dimalam takbiran atau saat hari raya, juga diperkuat oleh pendapat Al-Ustad Prof. Dr AbduL Somad (UAS).
Ustad kondang Tanah Air ini mengutip Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 187