Pantau Kelancaran Arus Mudik, Polisi Tindak 7 Truk dan Ribuan Pelanggar Terekam Kamera ETLE

Kamis 11-04-2024,07:37 WIB
Reporter : Verly
Editor : Putri Indah

Namun kendaran-kendaraan yang diperbolehkan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni: surat diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, dengan tujuan pengiriman, dan nama serta alamat pemilik barang.

BACA JUGA:HK Catat 313.800 Kendaraan Melintas Tol Sumatera Selama Arus Mudik Lebaran 2024

BACA JUGA: Jasa Marga Siagakan Layanan Operasional Arus Mudik dan Balik Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Adapun pemberlakuan pembatasan jam operasional angkutan barang di ruas tol sudah diberlakukan pada hari Jumat 5 April 2024 pada pukul 09.00 waktu setempat hingga dengan hari Selasa 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Diketahui tujuan dari pembatasan mobilitas angkutan barang saat musim libur Lebaran 2024 untuk menjamin kelancaran lalu lintas.

Sebab diprediksi jumlah volume kendaraan akan meningkat pada musim libur Lebaran 2024 baik di jalan tol maupun jalan non tol.

Kategori :