Pantau Kelancaran Arus Mudik, Polisi Tindak 7 Truk dan Ribuan Pelanggar Terekam Kamera ETLE

Kamis 11-04-2024,07:37 WIB
Reporter : Verly
Editor : Putri Indah

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Meskipun sudah diimbau, masih ada pengendara mobil besar atau truk yang nekat dan melanggar aturan kelancaran mudik Lebaran 2024. Alhasil para pelanggar di tindak dan kendaraannya turut diamankan.

Selain itu, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile menangkap ribuan kendaraan yang melanggar aturan ganjil - genap.

Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap tujuh kendaraan sumbu tiga atau truk yang diduga telah melanggar peraturan yang sudah tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) mudik Lebaran 2024.

BACA JUGA:

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman yang menjelaskan bahwa pihakya telah melakukan penindakan beberapa truk di KM 29 Tol Jakarta - Cikampek dengan tujuan untuk tidak menghambat arus mudik.

"Memang masih ada kendaraan barang yg kita amankan untuk tidak menghambat, yaitu ada beberapa kemarin yang sudah kita jaring ada 7 kendaraan yang kita kantongi di Km 29," katanya kepada awak media pada Rabu 10 April 2024.

Adapun bentuk penindakana yang telah dilakukan pihaknya yakni dengan menegur pengemudi yang terbukti melanggar aturan yang tercantum dalam SKB tersebut.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan kendaraan para pelanggar hingga masa mudik Lebaran 2024 berakhir.

"Kita sudah ingatkan, kita lepas ya nanti pada saat nanti," ucapnya.

Selain melakukan penindakan terhadap kendaraan truk yang melanggar, pihaknya juga menemukan beberapa kendaraan yang diduga melanggar aturan ganjil - genap.

Dari informasi yang telah dikumpulkan, setidaknya ada 3.800 pelanggar yang terdeteksi melalui kamera ETLE.

"Polda Metro Jaya mengcapture pelanggaran yang tidak sesuai dengan tanggalnya yaitu kendaraan ganjil ya harus memakai tanggal ganjil, tanggal genap menggunakan kendaraan genap. Ini untuk pelaksanaan mudik," terangnya.

Sebelumnya, demi memperlancar arus mudik Lebaran 2024, Kementerian Perhubungan telah melakukan pembatasan kendaraan angkutan barang terhadap mobil barang dengan kategori sumbu 3 atau lebih.

Tidak hanya itu, pemberlakuan pembatasan kendaraan juga berlaku untuk mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Adapun kendaraan barang yang dikecualikan oleh Kementerian Perhubungan dari pembatasan kendaraan atau yang diperbolehkan beroperasi adalah kendaraan pengangkut BBm atau BBG, kendaraan penghantar uang, kendaraann logistik pemilu, kendaraan hewan atau pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.

Kategori :