Begini Pandangan Islam Soal Budaya dan Tradisi Berkekuatan Hukum

Senin 08-04-2024,15:08 WIB
Reporter : Iksan Agus A.
Editor : Lebrina Uneputty

Berdasarkan kaidah ini maka Ali Ahmad Madkur menjelaskan bahwa Budaya dalam konsepsi Islam memiliki dua bagian penting.

Yakni aspek normatif yaitu Hukum Tuhan (Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah SAW dan aspek penerapan, yaitu amal perbuatan yang benar sesuai aspek normatif.

Jika kita ulas Budaya dalam Konsepsi Islam menurut sang pakar tersebut jelas sandarannya hanya semata kepada Allah dengan dua sifat utamanya yakni Allah itu Mahaesa dan Allah Itu Maha Tinggi.

Jika tidak ke sana sandarannya maka, hal tersebut bukanlah budaya dalam konsepsi agama Islam.

Sementara itu yang dimaksud dari Hukum Tuhan semua yang sudah Allah SWT tetapkan.

Hal terpenting yang mewakili aspek ini adalah sebagaimana yang dinyatakan oleh Ustad Sayyid Qutub

1.Dasar-dasar keyakinan seperti persepsi tentang realitas keilahian  dan realitas alam semesta, misalnya peristiwa okultasi (Peristiwa Gerhana Matahari dan Bulan serta bagaimana manusia meyakini kebenaran bahwa realitas tersebut merupakan wujud keagungan Tuhan.

2. Aset Pemerintahan, contohnya kondisi politik, sosial dan ekonomi serta prinsip yang menjadi dasarnya, yaitu pengabdian kepada Tuhan.

3. Dasar-dasar moral dan perilaku berupa standar nilai dan standar norma yang berlaku di masyarakat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.

4. Dasar-dasar pengetahuan yaitu landasan dalam bidang intelektual pendidikan , seni dan aktivitas sastra.

Keempat hal penting tersebut merupakan komponen hukum islam secara keseluruhan yang mempresentasekan bagian normatif dari kebudayaan dalam perspektif (pandangan) islam.

Sisi lain dari Kebudayaan berdasarkan pandangan Islam adalah aspek terapan.

Dalam arti implementasi praktis dari aspek normatif  dalam kehidupan.

Dengan kata lain seluruh perasaan, pemikiran, perkataan dan tindakan atau perilaku yang muncul merupakan  wujud aspek normatif (hukum Tuhan) tersebut.

Dengan demikian semua prinsip, hukukm dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan hukum/syariat islam tidak dianggap sebagai bagian dari budaya Islam.

Demikian pula semua adat istiadat,tradisi, pola pikir, perilaku dan tindakan yang umum dalam masyarakat islam namun berbeda atau bertentangan dengan prinsip hukum/syariat, tidaklah dianggap sebagai komponen budaya Islam dan sama sekali tidak terkait dengannya. 

Kategori :