JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja kering antar Provinsi, pada Selasa, 2 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Lampung Tengah, AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan pelaku berinisial NA (54) dan ZH (53) telah berhasil diamankan. Keduanya berasal dari Jawa Barat.
"Mereka ditangkap saat melintasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Lampung Tengah menggunakan mobil box Cold Diesel dengan nomor polisi B 9149 KXR warna kuning," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas kemudian menemukan 11 kilogram ganja di dalam mobil box yang dimasukkan ke dalam karung dan plastik.
BACA JUGA:
- Ternyata Ini Alasan Pemerintah Tak Tiru Malaysia Gratiskan Tol saat Mudik Lebaran
- Heboh! Asyik Main Judi, Pria di Lampung Ditusuk 2 Pemuda hingga Tewas
- Rekam Jejak Robert Bonosusatya yang Diduga 'Big Bos' di Balik Korupsi Timah Rp271 Triliun
"Mereka mencoba mengelabui petugas dengan mengaku sebagai kurir alat kesehatan dari Jakarta. Dia mengaku hendak pulang dan truknya dalam keadaan kosong," ujarnya.
"Namun, setelah barang bukti berhasil ditemukan saat penggeledahan, pelaku mengaku bahwa semua ganja itu didapat dari Kota Solok dan mau dikirim ke Jakarta," lanjutnya.
Kini, kedua pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“Kami akan melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut dari kasus tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:
- Kemnaker Ingatkan Perusahaan soal Kewajiban THR Jelang H-7 Lebaran
- Antisipasi Kemacetan saat Lebaran, Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tol Japek-Cipali
“Kedua pelaku bisa terjerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Sebelumnya, penangkapan narkoba juga terjadi di Way Kanan. Polsek Banjit menangkap seorang pemuda karena memiliki dan menguasai senjata api tanpa izin di jalan poros Kelurahan Pasar Banjit, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Tersangka berinisial AE (20) warga Dusun Talang Kemiling, Kampung Menanga Siamang, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.