BACA JUGA:Bareskrim Terjunkan Anjing K9 Lacak Narkoba di Pelabuhan Bakauheni
Dari lokasi tersebut, polisi akhirnya menyita puluhan kilogram ganja untuk kiriman milik MR sebanyak 199.370,1 Gr disita.
Tak sampai disitu saja, MR pun mengaku kepada penyidik bahwa ia memperoleh barang ilegal dari sebidang tanah seluas 4 hektare di Lamteuba, Provinsi Aceh.
"Kita temukan ladang ganja seluas 4 hektar dan ditemukan juga ganja tambahan lagi ganja basah 7 ton dan pada tanggal 7 Maret sudah kita lakukan pemusnahan," katanya
Setelah semua kebenaran terungkap, lanjut I Wayan, MR akhirnya mengaku disuruh oleh seorang narapidana berinisial RF untuk mengangkut ganja ke Pulau Jawa.
BNN langsung menangkap narapidana berinisial RF di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Lampung.
"RF yang punya jaringan, dia menghubungi MR dengan telepon genggam untuk mengantar ganja itu," jelasnya.
Hingga saat ini, BNN masih mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak lain dalam kelompok peredaran ganja tersebut.
Atas perbuatannya, MR dan RF dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.