JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Perindustrian mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Pengoptimalan program ini bertujuan untuk memperkuat kemampuan produksi di sentra-sentra IKM sehingga dapat meningkatkan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah maupun nasional.
"Dana tersebut dapat memfasilitasi pengembangan sentra IKM melalui pembangunan rumah produksi, Unit Pelayanan Teknis (UPT), rumah kemasan, pengadaan mesin dan peralatan, serta fasilitas dan infrastruktur lainnya yang diusulkan oleh pemerintah daerah,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta pada Senin 1 April 2024.
Reni menjelaskan, dengan DAK Fisik Bidang IKM, Pemda dapat mengembangkan sarana dan prasarana produksi sebagai fasilitas utama di sentra.
Menurutnya, beberapa fasilitas perlu menjadi perhatian khusus sehingga dapat mendongkrak kualitas produksi dan teknis produksi di sentra IKM.
Fasilitas tersebut di antaranya berupa ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Instalasi Pengolahan Air Bersih (IPAB), serta pengadaan mesin atau peralatan yang sesuai dengan alur proses produksi.
BACA JUGA:Jelang Idulfitri 1445 H, Seluruh Pemprov Gelar Gerakan Pangan Murah hingga 9 April 2024
“Kemenperin sebagai Pengampu DAK Bidang IKM, selain bertugas membimbing Pemda Provinsi, Kabupaten, Kota dalam hal perencanaan terkait pemanfaatan alokasi DAK, juga bertanggung jawab melakukan monitoring dan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan DAK sehingga dapat memberikan dampak yang optimal kepada pengembangan IKM di daerah,” Papar Reni.
Beberapa waktu lalu, Ditjen IKMA kembali mengadakan kegiatan Monitoring Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik Bidang IKM Tahun 2024 sebagai upaya mitigasi potensi kendala pada pelaksanaan DAK Fisik. Ditjen IKMA menargetkan pelaksanaan penyaluran DAK Fisik akan dibagi menjadi tiga tahap selama Juli - Desember 2024.
Setelah melalui monitoring dan pengakajian ini, Reni berharap, pemerintah daerah mampu melaksanakan kegiatan DAK Fisik tahun 2024, dengan tetap memperhatikan beberapa hal terkait pemetaan tahapan kegiatan, status pelaksanaan dan tahapan lelang atau kontrak, serta kepatuhan prinsip akuntabilitas.
Untuk pemetaan tahapan kegiatan yang disusun, diwajibkan sesuai dengan ketetapan peraturan yang ada sehingga dapat dilaksanakan secara optimal berdasarkan rencana kegiatan yang telah disepakati.
BACA JUGA:Dapat Tambahan Anggaran Rp2,37 Triliun, PUPR Bakal Tuntaskan Proyek Konstruksi Berjalan di 2024
“Ditjen IKMA terus melakukan pengkajian kembali (review) atas kesiapan masing-masing daerah dalam melaksanakan DAK tahun 2024. Yaitu, dimulai dengan melihat seberapa besar kesiapan dokumen Detail Engineering Design (DED) per triwulan I maupun kontrak yang telah terbentuk, serta dilakukan pengecekan terhadap pengadaan mesin/peralatan,” Tutur Reni.
Sementara itu, status pelaksanaan DAK Fisik baik berupa tahapan lelang maupun kontrak yang telah terjalin pada proses pengadaan barang/jasa, harus merujuk pada analisa kelayakan.
Sedangkan untuk prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan, didukung dengan capaian realisasi fisik dan keuangan sesuai target yang telah ditentukan. (Bianca Chairunisa)