UMP Naik 6,5 Persen, KADIN: Jangan Sampai Bebani UMKM Tapi Jadi Pemacu Produktivitas
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie-Fajar Ilham-radarpena.co.id
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 6,5 persen diharapkan tidak membebani pelaku UMKM.
Ketua Umum Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie justru berharap kenaikan UMP 6,5 persen tahun 2025 jadi pemicu produktivitas.
"Kita berharap kenaikan itu tentu berhubungan juga dengan produktivitas," kata Anindya dikutip Rabu 11 Desember 2024.
"Sehingga (pelaku UMKM) tidak terlalu terbebani dengan kenaikan ini, malah kenaikan ini dibarengi dengan capacity building jadinya baik," tambahnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut Pemerintah telah resmi menetapkan angka untuk upah minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, serta upah minimum Kabupaten/Kota menjadi 6,5 persen.
BACA JUGA:
- Resmi! Segini Besaran UMP Jakarta 2025, Tapi Buruh Sebut Masih Kurang
- UMP Naik, DPRD Kota Bekasi Harap Kesejahteraan Pekerja Meningkat
“Nilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5 persen (enam koma lima persen) dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024,” katanya.
Dalam Permenaker tersebut, disebutkan juga bahwa nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor.
Faktor-faktor tersebut terdiri dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Lebih lanjut, salah satu pekerja di Jakarta Pusat bernama Ariana (27) menyebut kenaikan UMP 6,5 persen tak terlalu membawa perubahan kondisi keuangannya.
Ia mengatakan kenaikan UMP 6,5 persen ada plus dan minusnya.
"Plusnya itu ya gaji nambah, tapi minusnya kan ada naik PPN 12 persen ya. Apa-apa mahal. Jadi menurut saya sama juga bohonglah itu," tandasnya.(bianca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: