1. Sifat
Sama seperti namanya, IMB bersifat perizinan atas pembangunan atau renovasi suatu bangunan.
Lain dengan PBG yang bersifat pelaporan kepada negara atas aktivitas mendirikan bangunan.
2. Tahapan
Dalam tahapannya, pemilik gedung setidaknya harus mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum melakukan kegiatan mendirikan gedung.
3. Syarat
Untuk syarat IMB, pemilik bangunan perlu menyediakan beberapa pengakuan status hak atas tanah, izin pemanfaatan, status kepemilikan bangunan, serta izin mendirikan bangunan.
Sementara PBG perlu memiliki perencanaan dan perancangan bangunan yang sesuai dengan tata bangunan, keandalan, dan desain contoh
BACA JUGA:Gak Perlu Oplas! Ini Cara Bikin Wajah Awet Muda dengan Air Rebusan Serai, Bisa Buat Sendiri Di Rumah
Syarat Mengurus PBG
Bagi pemilik bangunan, ada dua persyaratan untuk mengurus PBG:
- Pertama, harus memiliki dokumen rencana teknis dan melengkapi dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
- Kedua, menyiapkan data pemohon atau pemilik gedung.
- Bagi rencana teknis, ada beberapa jenis dokumen seperti:
- Dokumen rencana arsitektur, meliputi gambar denah, data penyedia jasa perencanaan arsitektur, dan konsep rancangan.
- Dokumen rencana utilitas, meliputi gambar sistem sanitasi, perhitungan kebutuhan air bersih dan listrik, serta sistem proteksi kebakaran.
Fungsi PBG
PBG sendiri memiliki beberapa fungsi, diantaranya meliputi:
- Memastikan pembangunan gedung memiliki status yang legal.
- Memastikan penyelenggaraan bangunan telah memenuhi standar.
Tujuannya untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penghuninya. - Mendata adanya keberadaan rencana bangunan gedung.
Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG
Lantaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib, setiap orang tanpa pengecualian harus melengkapinya.