Pemerintah Resmi Mengganti IMB Menjadi PBG! Apa Syarat dan Fungsinya?

Senin 01-04-2024,15:43 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA,Radarpena.co.id - Dulu kita mengenal apa yang disebut sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Namun, nyatanya hal tersebut telah dirubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, pemerintah resmi menghapus peraturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Padahal sebelumnya IMB wajib untuk setiap pembangunan gedung.

BACA JUGA:Panglima TNI Janji Akan Ganti Rugi Rumah Terdampak Ledakan Gudang Amunisi di Ciangsana Bogor

Seiring berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, PBG menjadi salah satu perizinan yang diberikan kepada pemilik gedung karena dinilai lebih praktis.

Lalu apa sebenarnya PBG itu?

Dan apa perbedaannya dengan IMB?

Berikut ini penjelasannya.

Apa sih PBG itu?

Persetujuan Bangunan dan Gedung alias PBG adalah perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik sebuah gedung atau perwakilannya.

PBG berlaku untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Standar yang dimaksud ini meliputi: 

  • Standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung, 
  • Standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, 
  • Standar pemanfaatan bangunan gedung, dan 
  • Standar pembongkaran bangunan gedung.

BACA JUGA:7 Tips Dekorasi Rumah Agar Menarik saat Lebaran, Suasana Idul Fitri Jadi Semakin Meriah dan Hangat

Perbedaan PBG dan IMB

Kategori :