JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus korupsi timah yang sama yang menjerat crazy rich Helena Lim.
Suami dari aktris Sandra Dewi ini diduga terlibat kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Periode 2015 sampai dengan 2022.
Usai diperiksa oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) HM keluar mengenakan rompi tahanan warna pink Kejagung.
Adapun, penetapan HM sebagai tersangka dilakukan pasca Kejagung melakukan proses penyidikan dan menyimpulkan Harvey selaku pemegang saham perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT) dinaikkan statusnya dari saksi jadi tersangka.
Diduga HM berperan sebagai kepanjangan tangan dari dua tersangka selaku pejabat RBT. Ia juga terlibat dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
BACA JUGA:
- Windy Idol Diperiksa KPK Terkait Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
- Crazy Rich PIK Helena Lim Ditahan sebagai Tersangka Korupsi Timah
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Harvey sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, dimana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat buktiyaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," ujarnya di Kejagung, pada Rabu, 27 Maret 2024 malam.
Untuk kepentingan penyidikan, Kuntadi menambahkan, Harvey bakal dilakukan penahanan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
"Selanjutnya, Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024," tambahnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat sejumlah tersangka dalam kasus ini melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk. (TINS) untuk melakukan penambangan pada 2018.
Selain itu, tersangka penyelanggara negara ini juga diduga melegalkan kegiatan perusahaan boneka menambang timah dengan cara menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.
Kemudian, untuk memasok kebutuhan bijih timah itu telah disepakati menunjuk tujuh perusahaan boneka mulai dari CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS.
BACA JUGA:Menjadi Saksi di Sidang Lanjutan Perceraian Ria Ricis, Oki Setana Dewi dan Shindy Putri Irit Bicara
Dari hasil tambang ilegal tersebut kemudian dijual lagi ke PT Timah Tbk. Dalam catatan Kejagung, PT Timah telah mengeluarkan dana Rp1,72 triliun untuk membeli bijih timah.