BEKASI, RADARPENA.CO.ID-Kesejahteraan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkup pemerintahan Kota Bekasi masih menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kota Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi mencatat sebanyak 8.420 formasi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan kerja Pemerintah Daerah diusulkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam pendaftaran CPNS 2024 mendatang.
Dengan jumlah TKK sebanyak 11.853 pegawai, Pemkot Bekasi diketahui lebih banyak mengusulkan formasi CPNS tenaga guru dari Dinas Pendidikan dibandingkan dinas lainnya.
BACA JUGA:Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK pada Mei 2024
“Untuk CPNS 2024 di Kota Bekasi, Kami mengusulkan sebanyak 8.420 formasi dari TKK yang diusulkan untuk menjadi PPPK dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ungkap Kabid Administrasi dan Pengembangan Karir Aparatur Pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Meri Soniati.
Meri menyebutkan bahwa pada tahun ini Pemerintah Daerah tidak mengusulkan PNS. Dikarenakan, akan lebih fokus untuk mengadministrasikan dari pegawai yang berstatus Non ASN.
BACA JUGA:Tes PNS dan PPPK Tahun 2024 Telah Dibuka, Awali dengan Buka Link nya
“Kita engga ada PNS, karena fokusnya untuk penyelesaian Non ASN ini,” terangnya.
Secara teknis Meri mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari MenPan-RB guna membahas formasi yang telah diusulkan untuk CPNS 2024.
“Karena kita baru sebatas mengusulkan. Nanti teknis turunannya ada lagi dari MenPan-RB kemungkinan Bulan Mei, Kita sifatnya menunggu aja peraturan peraturan teknis yang nantinya akan dikeluarkan oleh MenPan-RB seperti apa, apakah tes nya itu melalui rangking atau passing grade kita belum tau. Tapi yang pasti akan ada tes,” lanjut Meri.
Sedangkan dari 11 ribuan pegawai TKK di Kota Bekasi, Meri menyebutkan ada sekira dua ribuan pegawai yang tidak diusulkan dalam formasi CPNS.
Alasannya, dikarenakan bagi pegawai TKK yang berstatus dari Tahun 2022 keatas belum masuk di Data Base Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jadi yang 8 ribu TKK itu sudah ada di Data BKN, waktu di 2021 kan sudah dilakukan pendataan. Sedangkan yang lainnya belum, kan Non Data BKN. Persyaratan waktu pendaftaran itu masa kerjanya satu tahun di 2022. 2022 itu kan engga termasuk, Jadi yang 2021 yang baru ke angkat,” tutupnya.