Jelang Mudik Lebaran 2024, 15 Ribu Kendaraan Lakukan Ramp Check

Senin 18-03-2024,15:12 WIB
Reporter : Dery Sutardi
Editor : Dery Sutardi

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan ramp check untuk memastikan kendaraan yang dioperasionalkan layak.

Ketua Tim Substansi Fasilitas Pengujian Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Merlando Yosua menjelaskan sebanyak 15 ribu kendaraan sudah melakukan ramp check.

Angka tersebut yang terdiri dari bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP), dan Bus Pariwisata.

“Dari periode 21 Februari - 18 Maret 2024 adalah 15.447  kendaraan,” ujar Merlando kepada disway Grup pada Senin, 18 Maret 2024.

BACA JUGA:Flash Sale! Tiket Kereta Lebaran Kelas Eksekutif Cuma Rp150 Ribu, Catat Tanggal dan Waktunya!

Untuk kendaraan yang tidak laik jalan sendiri terdapat 2.154 kendaraan, dengan rincian 1.301 kendaraan dengan tilang dan dilarang operasional serta 853 bus yang dilarang operasional.

“Angka ini bisa berubah, apabila dia menjadi laik,” ujar Merlando.

Berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 5637 tahun 2017, sanksi yang diberikan kepada bus yang tidak laik jalan adalah tilang hingga larangan operasional.

“Kalau tilang berarti dia tidak memenuhi aspek administrasi seperti tidak memiliki Bukti Lulus Uji Berkala, masa uji berkala habis, tidak memiliki izin trayek, masa izin trayek habis,” ungkap Merlando.

Dalam ramp check sendiri terdapat tiga unsur yang menjadi catatan dalam pengujian, di antaranya unsur teknik utama, unsur administrasi, dan unsur teknis penunjang.

Pengecekan yang dilakukan dalam unsur teknis utama adalah sistem lampu utama, ban, penghapus kaca, sistem pengereman, sabuk keselamatan pengemudi, fasilitas tanggap darurat, badan kendaraan (kaca depan), dan pengukur kecepatan.

Kemudian untuk pengecekan unsur administrasi adalah Surat Izin Mengemudi (SIM), Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Kartu Pengawas.

BACA JUGA:Sistem Ganjil-Genap Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024 Akan Dipantau ETLE

Selanjutnya, untuk teknis penunjang dilakukan pengecekan pada sistem lampu posisi, kapasitas tempat duduk, badan kendaraan, sabuk keselamatan penumpang, dan kelengkapan kendaraan.

Nantinya kendaraan yang laik tanda catatan akan diberikan stiker besar dan catat Nomor QR Code sticker sedangkan kendaraan laik dengan catatan diberikan stiker kecil yang membutuhkan perbaikan dan pemenuhan unsur teknis penunjang.

Kategori :