Bolehkah Menyikat Gigi saat Puasa Ramadhan? Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Ini Penjelasannya

Minggu 17-03-2024,22:15 WIB
Reporter : Puspa Sari Dewi
Editor : Dery Sutardi

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Saat puasa Ramadhan, banyak umat muslim bertanya-tanya apakah boleh menyikat gigi atau tidak saat berpuasa. 

Sebagian orang mengkhawatirkan bahwa menyikat gigi bisa membatalkan puasa di bulan Ramadhan, karena ada kemungkinan air atau sisa pasta gigi bisa tertelan.

Lantas, bolehkah menyikat gigi saat puasa Ramadhan? Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam? Simak penjelasannya berikut ini.

Bersiwak Setelah Matahari Tergelincir Dihukumi Makruh

Dalam kitab Nihayatuz Zain dijelaskan, bahwa:

وَمَكْرُوْهَاتُ الصَّوْمِ ثَلاَثَةَ عَشَرَ: أَنْ يَسْتَاكَ بَعْدَ الزَّوَالِ

Artinya: “Terdapat 13 hal yang dimakruhkan saat berpuasa, yaitu bersiwak setelah tergelincirnya matahari (zawal)” (Syeikh Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zein, [Lebanon, Darul Kutub Al Ilmiyah: 2002], halaman 181)

BACA JUGA:

Dalil tersebut mengacu pada kemakruhan menggunakan siwak saat siang hari dalam bulan Ramadhan, karena dikhawatirkan dapat memasukkan air ke dalam tubuh. 

Baik penggunaan siwak maupun sikat gigi pada siang hari bulan Ramadan diperlakukan serupa dalam hal kemakruhan. Maka, sebagai muslim, disarankan untuk menjaga kebersihan mulut dengan hati-hati di siang hari Ramadhan.

Alasan Makruh Bersiwak atau Sikat Gigi

Ada beberapa alasan mengapa bersiwak dianggap makruh selama puasa di bulan Ramadan. Salah satunya adalah kekhawatiran akan benda masuk ke dalam lubang tubuh seperti tenggorokan, yang dapat membatalkan puasa. 

Sikat gigi juga termasuk dalam kategori ini karena tujuannya sama dengan bersiwak, yakni membersihkan mulut. Penggunaan pasta gigi juga dapat meningkatkan risiko tertelan, yang dapat membatalkan puasa. 

Selain itu, ada hadits shahih yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah yang memakruhkan bersiwak di siang hari selama bulan Ramadan. 

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ وَلَخَلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ 

Artinya: “Semua amal anak Adam untuknya, kecuali puasa. Sedangkan puasa untukku (Allah) dan aku yang akan membalasnya. Kelak di akhirat, bagi Allah bau mulut orang yang berpuasa akan lebih wangi dari pada minyak misik.” (Muhammad bin Ismail Al-Bukhari, Shahih Bukhori, [Kairo, Al Maktabah As-Salafiyah, tt], juz 4, halaman 78)

BACA JUGA:

Kategori :