Lebih lanjut disebutkan uang keuntungan yang didapatkan sebagai mucikari digunakan untuk membutuhi kebutuhan hidupnya.
Bismo menyebutkan untuk sekali kencan singkat atau short time, kliennya dikenakan tarif mulai dari Rp 3 juta samapai Rp 15 juta. Sedangkan untuk layanan kencan dengan waktu yang lama atau long time daru Rp 10 juta sampai Rp 30 juta.
Dari sana DT mendapatkan keuntungan mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 10 juta, tergantung dari tarif kencan yang disewanya.
Disebutkan juga bahwa jaringannya ada di Jakarta, ada di Bandung, Jawa Tengah, Kalimantan dan Bali, di kota kota lainnya.
DT melakukan bisnis prostitusinya ini secara online, yang disebarkan melalui pesan Whatsapp. Dan para konsumennya merupakan dari kalangan kelas atas.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.