Bongkar Prostitusi Online, Polisi Tangkap Mucikari di Bogor, Keuntungan Hingga Ratusan Juta Rupiah

Kamis 14-03-2024,16:01 WIB
Reporter : Verly
Editor : Dimas Satriyo

Keberadaan mereka sebagai korban dalam praktik prostitusi ini menyedihkan, dan kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan serta bantuan kepada para korban tersebut.

Kegiatan prostitusi online merupakan masalah serius yang harus segera kita tangani. Hal ini tidak hanya merugikan moral dan kesejahteraan sosial.

Akan tetapi juga dapat memicu kegiatan kriminal lainnya seperti perdagangan manusia, pemerasan, dan penyalahgunaan narkoba.

Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk bersatu dan bekerja sama dalam memberantas praktik prostitusi online di wilayah Kota Bogor.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kategori :