KPM Harus Tahu Jadwal Pencairan Bansos BPNT, PKH dan BLT Mitigasi Risiko Pangan

Kamis 14-03-2024,07:20 WIB
Reporter : Puspa Sari Dewi
Editor : Lebrina Uneputty

KPM yang belum mencairkan bansos PKH melalui PT Pos diharapkan segera melakukan pencairan dana bantuan tersebut agar mendapatkan manfaat sesuai dengan program yang telah disediakan oleh pemerintah. 

Pada tanggal 14 Maret 2024 juga akan ada pencairan bansos BPNT dan PKH untuk KPM yang sebelumnya tidak terdaftar sebagai penerima manfaat bansos PKH.

Kabar baiknya adalah bahwa KPM yang akan menerima BPNT akan dijamin mendapat bansos PKH juga. Hal ini memungkinkan KPM tersebut untuk melakukan pencairan BPNT dan PKH secara bersamaan. 

Jadwal pencairan bansos BPNT dan PKH bagi KPM tersebut telah ditetapkan dari tanggal 15 hingga 22 Maret 2024. 

Pencairan bansos PKH Tahap 1 alokasi 3 bulan ini memiliki batas waktu hingga tanggal 22 Maret 2024. 

Kepada KPM yang akan menerima PKH tahap 2, diharapkan bersabar menunggu pencairan bansos PKH Tahap 1 yang dijadwalkan selesai pada tanggal tersebut. 

BACA JUGA:

Sementara itu, untuk bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan, pencairan akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Meskipun tanggal pastinya belum diumumkan, KPM diharapkan tetap sabar menunggu, karena pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan ini dipastikan akan dilakukan pada bulan Maret 2024. 

Sebelumnya, diketahui Presiden Jokowi telah memberikan mandat kepada para KPM untuk segera menerima pencairan bansos. 

Tindakan ini bertujuan menjaga ketersediaan pangan dan stabilitas harga kebutuhan pokok. Dengan demikian, bansos diharapkan dapat cair pada bulan Maret 2024.

Keputusan ini diambil sebagai langkah konkret untuk mengatasi dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh situasi saat ini, memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat waktu dan tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan.

Dengan demikian, adanya informasi terbaru mengenai penyaluran bansos ini memberikan kejelasan bagi KPM untuk mengakses bantuan yang mereka butuhkan dalam memenuhi kebutuhan pokok dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Kategori :