KPM Harus Tahu Jadwal Pencairan Bansos BPNT, PKH dan BLT Mitigasi Risiko Pangan

Kamis 14-03-2024,07:20 WIB
Reporter : Puspa Sari Dewi
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah mengumumkan bahwa jadwal pencairan bansos (bantuan sosial) pada bulan Maret 2024 akan dilakukan secara serentak dan bertahap untuk memastikan pemerataan distribusi dan efisiensi penggunaan dana. 

Bansos yang akan cair pada bulan Maret 2024 ini meliputi BPNT Tahap 2, bansos PKH Tahap 2, dan BLT Mitigasi Risiko Pangan berupa beras sebanyak 10 kg.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima bantuan tersebut, penting untuk memperhatikan jadwal pencairan bansos yang telah diumumkan oleh pemerintah. 

Jadwal pencairan bansos ini yak perlu diketahui yakni bantuan BPNT Tahap 2, PKH Tahap 1 dan 2, serta bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan. 

Dengan mengetahui jadwal pencairan bansos, KPM dapat mempersiapkan diri secara tepat untuk menerima bantuan yang telah disediakan.

BACA JUGA:

Dengan adanya pencairan bansos secara serentak dan bertahap, diharapkan bantuan tersebut dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat yang membutuhkan. 

Hal ini juga merupakan upaya pemerintah dalam mengatasi dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi yang masih berlangsung.

Nantinya akan ada dua jenis penyaluran bansos tersebut, baik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos. 

Terkait jadwal pencairan bansos, informasi terbaru dapat ditemukan dalam artikel ini. Untuk itu, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 2, disalurkan melalui KKS, telah cair pada awal Maret 2024 melalui Bank Mandiri, BSI, BNI, dan BRI. 

Untuk Bansos BPNT Tahun 2024 alokasi Januari, Februari, dan Maret akan dirapel menjadi satu pencairan sehingga setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu.

Sementara itu, penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 melalui PT Pos telah dijadwalkan dengan batas waktu pencairan hingga tanggal 14 Maret 2024.

BACA JUGA:

Hal ini berdasarkan informasi yang diambil dari akun YouTube Ariawanagus oleh Radarpena. 

Kategori :