Fakta di Balik Bacaan Doa Ayat 1000 Dinar

Senin 11-03-2024,09:45 WIB
Reporter : Reza Fahlevi
Editor : Lebrina Uneputty

Ustad Abduh Tuasikal menegaskan prinsip hukum ibadah dalam Islam yang menyatakan bahwa suatu ibadah dianggap haram hingga adanya dalil yang membenarkannya. Oleh karena itu, penyebutan dan praktik seputar "ayat seribu dinar" dianggap tidak memiliki dasar yang sahih dalam ajaran Islam.

Lebih lanjut, Ustad Abduh Tuasikal menyampaikan bahwa penggunaan ayat Al-Qur'an sebagai jimat, terutama yang dipajang di rumah, warung, atau toko dengan tujuan untuk memperoleh rezeki yang lancar dan kekayaan, seharusnya tidak diperbolehkan.

Pendapat ini didasarkan pada beberapa alasan, antara lain untuk mencegah kemungkinan terjerumus dalam perbuatan syirik yang lebih serius, sesuai dengan dalil-dalil umum yang melarang penggunaan jimat, dan untuk mencegah perlakuan yang tidak patut terhadap ayat-ayat Al-Qur'an yang mungkin dilecehkan atau terkena najis.

BACA JUGA:

Dalam konteks ini, juga dijelaskan bahwa menjadikan ayat Al-Qur'an sebagai jimat dapat membuka peluang bagi sebagian dukun untuk menyalahgunakan ayat-ayat tersebut dengan menambahkan mantera-mantera syirik.

Akibatnya, seseorang dapat kehilangan fokus pada Al-Qur'an dan doa yang seharusnya lebih ditekankan, karena hanya mengandalkan ayat Al-Qur'an yang dipajang atau digunakan sebagai jimat. 

Dalil yang mengharamkan tamimam, jimat, atau azimat secara umum juga dijelaskan sebagai landasan hukum untuk menolak praktik ini, berikut bunyi dalil tersebut:

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ

“Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada tamimah (jimat), maka Allah tidak akan menyelesaikan urusannya. Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada kerang (untuk mencegah ‘ain, yaitu pandangan hasad atau iri, -pen), maka Allah tidak akan memberikan kepadanya jaminan” (HR. Ahmad 4: 154. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan –dilihat dari jalur lain-).

BACA JUGA:

Dalam riwayat lain disebutkan,

مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad 4: 156. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy atau kuat. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Silsilah Al Ahadits Ash Shohihah no. 492).

Seorang ulama besar dari tabi’in yang meningggal dunia tahun 96 H dalam usia 50-an tahun, yaitu Ibrahim An Nakha’i berkata,

كَانُوْا يَكْرَهُوْنَ التَّمَائِمَ كُلَّهَا مِنَ القُرْآنِ وَغَيْرِ القُرْآنِ

“Para murid Ibnu Mas’ud, mereka membenci jimat seluruhnya termasuk dari Al Qur’an dan selain Al Qur’an.” (Fathul Majid, hal. 142, terbitan Darul Ifta’). Murid-murid Ibnu Mas’ud di sini seperti ‘Alqomah, Al Aswad, Abu Wail, Al Harits bin Suwaid, ‘Abidah As Salmani, Masruq, Ar Rabi’ bin Khutsaim, dan Suwaid bin Ghuflah.

Penting untuk mencermati peringatan dari ulama besar seperti Ibrahim An Nakha’i yang menegaskan hati-hati dalam menjadikan ayat Al-Qur'an, termasuk ayat "seribu dinar," sebagai jimat. 

Dengan demikian, praktek ini tidak dapat disetujui berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang sahih.

Kategori :