Korupsi Dana PIP Rp13 Miliar, 2 Rektor di Bekasi Jadi Tersangka

Rabu 06-03-2024,08:18 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

BEKASI, RADARPENA.CO.ID-Rektor Universitas Mitra Karya, Bekasi ,Hari Jogya bergelar Doktor Hukum dan mantan Rektor Universitas Mitra Karya Suroyo periode 2019-2021 juga bergelar Doktor Hukum, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.  

Keduanya diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut keterangan pers tertulis Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Senin 4 Maret 2024, disebutkan bahwa pada tahun 2020 sampai dengan 2022, Universitas Mitra Karya Bekasi  mendapatkan Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah dari PUSLAPDIK Kemdikbudristek.

BACA JUGA:Rektor UP Dinonaktifkan, Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Dana Bantuan PIPK tersebut dibagi 2 dirincikan, Biaya Pendidikan sebesar Rp 2.400.000 per semester Biaya Hidup sebesar Rp4.200.000. tahun 2020 dan Rp5.700.000 tahun 2022 per semester

Pemberian dana PIPK tersebut dilakukan melalui 2 cara yaitu transfer melalui rekening Umika untuk Biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa/mahasiswi untuk biaya hidup melalui BNI.

Adapun kerugian negara yang timbul atas pengelolaan Dana Bantuan PIP Kuliah angkatan tahun 2020 sampai dengan 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi Provinsi Jawa Barat mencapai sekitar Rp13.024.800.000. 

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Tindakan Asusila Rektor di Universitas Jakarta

"Namun jumlah pastinya sedang dilakukan penghitungan Inspektorat Kemendikbudristek," demikian keterangan Kejati Jabar. 

Keduanya dijerat Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kategori :