Mengumpulkan Air Ludah
Menelan air ludah merupakan suatu hal yang tidak dilarang. Namun, jika melakukannya dengan cara mengumpulkan dan niat membuat perut kenyang maka hukumnya makruh. Selain itu, perilaku tersebut juga bertentangan dengan hikmah berpuasa.
Wishal
Wishal sendiri merupakan puasa tanpa berbuka. Hal ini dimakruhkan karena pada dasarnya seseorang harus berbuka saat berpuasa. Dengan begitu puasa yang dijalankannya akan lebih berkah.
BACA JUGA:
- Doa Mendapat Taufik dan Rahmat Saat Menjalani Shaum Ramadan 1445
- Memohon Rezeki di Jumat Terakhir Bulan Rajab: Menjelajahi Keutamaan dan Amalan Memohon Rezeki Berlimpah
Makan dan Minum yang Disengaja
Memasukkan makanan, minuman, obat, dan sejenisnya ke dalam mulut dan masuk ke dalam tubuh secara sengaja diketahui membatalkan puasa. Dengan demikian, bagi yang berpuasa, jangan pernah memasukkan makanan,minuman, obat, atau benda lainnya ke dalam mulut. Juga tidak diperbolehkan memasukkan sesuatu lewat hidung ataupun telinga. Namun apabila makan atau minum karena lupa sedang melaksanakan ibadah puasa, hal itu tidak membatalkan puasa. Dengan catatan, barang yang masuk ke dalam mulut harus cepat dikeluarkan saat itu juga ketika sudah ingat sedang berpuasa.
Siwak (gosok gigi)
Siwak atau gosok gigi menjadi salah satu hal yang disebut makruh dilakukan, terutama setelah zawal (tergelincirnya matahari atau waktu menjelang dzuhur). Untuk itu, dianjurkan melakukannya setelah waktu berbuka puasa atau sebelum imsak.
Haid dan Nifas
Keluarnya darah dari kemaluan saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa maka puasanya batal. Perempuan yang sedang haid dan dalam masa nifas berkewajiban untuk mengqadha puasanya.
Demikianlah, perkara yang harus dihindari dan dapat membatalkan puasa. Semoga amal ibadah puasa kita di bulan Ramadan tahun ini diberi kelancaran dan kesempurnaan.