JAKARTA, RADARPENA.DISWAY.ID - Menjelang bulan suci ramadhanm banyak umat Islam menyempatkan diri untuk ziarah kubur ke keluarga yang telah meninggal.
Tujuan ziarah kubur adalah sebagai pengingat bahwa kita nanti akan mati, untuk meneguhkan iman dan mensucikan diri.
Ziarah kubur dapat dilakukan kapan saja, tidak harus mendekati bulan ramadhan.
Banyak orang yang bertanya tentang hukum ziarah kubur bagi umat muslim. Apakah pernah dilakukan dan dicontohkan oleh Rasulullah SAW?
BACA JUGA:
- Catat! Hukum Puasa Rajab Menurut Ustadz Abdul Somad: Bukan Keharusan, Tapi...
- Berikut Ini Merupakan Bacaan Doa Serta Amalan untuk Orang Tua ala Ustadz Abdul Somad
Untuk menjawab pertanyaan di atas, Ustadz Abdul Somad atau UAS menerangkan dalam salah satu ceramahnya.
Menurut Ustad Abdul Somad atau UAS, kegiatan ziarah kubur pada jaman Nabi Muhammad sempat dilarang bagi umat muslim. Hal ini dikarenakan pada saat itu ziarah kubur disalahgunakan untuk sombong-menyombong.
“Tapi kemudian ziarah kubur melembutkan hati. Kalau sudah hati lembut, meneteskan air mata, mengingatkan kepada mati, maka hadis yang melarang ziarah kubur itu hukumnya mansukh, mansukh itu artinya terhapus,” kata UAS dalam ceramahnya yang diunggah di akun Youtube Ustadz Abdul Somar Official.
Rasulullah SAW Pernah Ziarah Kubur
Dilarangnya melakukan ziarah kubur pada jaman Rasulullah adalah Rasul khawatir umat islah yang belum kuat akidahnya malah menyembah kuburan.
BACA JUGA:
- Penjelasan Ustadz Abdul Somad Tentang Pentingnya Ber-Istighfar
- Cukup Mengamalkan ini, Ustad Abdul Somad: Allah akan Beri Rezeki yang Melimpah
Namun seiring berjalan waktu, Rasulullah SAW memperbolehkan umatnya melakukan ziarah kubur.
Rasulullah SAW mengunjungi makan ayah dan ibunya. Beberapa hari sebelum Rasulullah wafat, Ia menziarahi makam-makam sahabat di Uhud. Ziarah tersebut seolah mengucapkan selamat tinggal kepada orang-orang yang berada di Uhud.
“Jadi, tentang masalah ziarah kubur tidak ada ikhtilaf di antara ulama. Kita boleh berselisih pendapat kalau pada masalah itu ada ikhtilaf. Boleh kata Maliki, gak boleh kata Hambali. Boleh kata Syafi'i, tak boleh kata Hanafi,” terang UAS.
UAS menambahkan, ziarah kubur termasuk hadits yang qauli dan Fi'i, keuanya menunjukkan tentang diusnnahkannya berziarah ke makam orangorang yang beriman.