Turun, Pelanggaran Pidana Pemilu 2024 Capai 322 Laporan

Selasa 27-02-2024,22:03 WIB
Reporter : Dery Sutardi
Editor : Dery Sutardi

"Untuk tren pidana pemilu itu terkait dengan Pasal 521, 523 terkait dengan politik uang, kemudian 490,491,494, 493, termasuk yang kita lihat disini dari pencalonan itu ada pemalsuan dokumen dan untuk disaat kampanye atau menjelang hari h pemungutan suara itu kebanyakan terjadi dua hal, terkait dengan politik uang masih ditangani oleh jajaran yang ada baik di Bawaslu atau sudah di pihak Kepolisian dan Kejaksaan," kata Herwyn.

BACA JUGA:Tahap Pertama, 12 Ribu ASN Diangkut ke IKN Mulai Juli 2024: Kemen PAN-RB Usulkan Tunjangan Pionir, Apa Itu?

Selain itu juga ada pelanggaran netralitas ASN, yaitu dari Kepala Daerah. Meski tidak disebutkan daerahnya, tapi Herwyn mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 283 ayat 1 Tahun 2017.

"Terkait dengan kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 283 ayat 1 Tahun 2017 yang sebagaian besar kita rekomendasikan kepada instansi terkait termasuk juga dugaan keterlibatan staf lembaga desa dalam hal pendamping ya memang sudah kita teruskan kepada instansi terkait lainnya untuk pidana dari bareskrim sudah menjelaskan terkait dengan sudah ditangani," tandasnya. (Intan Afrida Rafni)

 

Kategori :