JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Bareskrim Polri mencatat, temuan pelanggaran pidana Pemilu 2024 sudah mencapai 322 laporan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Februari 2024.
Kepada media, dia menjelaskan bahwa angka tersebut menurun drastis dari pemilu sebelumnya di mana terdapat 849 perkara meliputi laporan dan temuan.
"Tahun 2024 sampai dengan hari ini, kita ada laporan temuan sebanyak 322 (laporan). Kemudian 149 laporan dalam proses kajian, 108 (laporan) dihentikan, dan 65 kasus ditangani oleh kepolisian, baik Bareskrim maupun di Polda jajaran," ujar Djuhandhani Rahardjo Puro.
BACA JUGA:Warga Jakarta Siap-siap, Disdukcapil Mulai Lakukan Penertiban Data Kependudukan Sesuai KTP
Adapun 65 kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian, diantaranya 16 perkara masih dalam proses penyidikan, 12 perkara dihentikan, kemudian 37 perkara sudah tahap vonis dan inkrah.
Sebagai informasi, pada Pemilu 2019, Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan ada 849 perkara pelanggaran pidana pemilu yang dimana 367 kasus ditindaklanjuti, sedangkan 482 kasus dihentikan.
Tentunya jika angka tersebut dibandingkan, pelanggaran pidana pemilu 2024 turun sangat drastis.
"Kalau kita bandingkan tahun 2019, perkara yang naik sampai dengan tahap 2 ada sekitar 314 kasus," kata Djuhandhani Rahardjo Puro.
"Ini kami gambarkan bahwa pada saat ini penanganan perkara yang ditangani baik itu oleh Bawaslu ataupun kepolisian sampai dengan proses penyidikan ini angka yang cukup drastis turun," lanjutnya.
Dia pun menjelaskan, penyebab angka tersebut turun karena salah satunya adalah masa kampanye yang dijadwalkan lebih singkat, yakni 75 hari dari Pemilu sebelumnya selama 7 bulan.
"Salah satunya adalah masa kampanye yang relatif singkat. Ini menjadi sebuah analisa kami kenapa di tahun 2024 sangat turun drastis terkait dengan tindak pidana Pemilu," imbuhnya.
Disisi lain, Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda membeberkan pelanggaran yang kerap kali ditemukan atau dilaporkan, yaitu pelanggaran administrasi yang terjadi di luar masa kampanye.
Kemudian juga ada pelanggaran di luar masa kampanye lainnya, seperti saat masa verifikasi faktual bersama partai politik, media sosial, dan kode etik yang juga ditangani oleh pihak Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota.
Selain itu, Herwyn juga terdapat pelanggaran pidana Pemilu terkait politik uang dan pemalsuan dokumen. Dua pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye ini, beberapa diantaranya sudah ditangani oleh pihak Bawaslu, bahkan kepolisian hingga kejaksaan.